Segini Besaran TPG Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Link Juknis Pembayaran

Segini Besaran TPG Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Link Juknis Pembayaran

dewan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bengkulu tetap mengadakan proses pembelajaran kepada siswa melalui (Via) aplikasi online. --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Guru dan kepala sekolah, baik ASN maupun non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapat perhatian serius. 

Guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemenag juga mendapatkan tunjangan profesi.

Tunjangan profesi bagi guru madrasah dan kepala sekolah merupakan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial bagi guru.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan kepala sekolah ASN maupun non ASN sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

BACA JUGA:Hore! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai Rp 1,5 Juta

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Kemenag memberikan tunjangan profesi kepada guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Adapun sumber anggaran untuk tunjangan profesi guru di bawah naungan Kemenag ada tiga, antara lain:

1. Untuk guru dan kepala madrasah non PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat yang sudah dan belum inpassing bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Untuk guru dan kepala madrasah PNS pada satminkal MIN dan madrasah yang diselenggarakan masyarakat serta pengawas sekolah bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Untuk guru dan kepala sekolah berstatus PNS bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK.

Berikut ini link Keputusan Dirjen Pendidikan ISlam tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah tahun 2023. KLIK DI SINI

Lalu berapa besaran tunjangan profesi untuk guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemenag?

Peraturan mengenai besaran tunjangan profesi bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemenag diatur dalam surat edaran bernomor B-121.1/DJ.I.Dt.I.II/PP.00/01/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: