HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kisruh SMAN 5, Pemprov Bengkulu Tegaskan Sudah Lakukan Tindakan Korektif Sesuai Rekomendasi Ombudsman

Kisruh SMAN 5, Pemprov Bengkulu Tegaskan Sudah Lakukan Tindakan Korektif Sesuai Rekomendasi Ombudsman

Pengacara Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, MH, -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tindakan korektif yang direkomendasikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu terkait persoalan penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.

Pengacara Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyampaikan bahwa  salah satu langkah korektif tersebut meliputi pendistribusian ulang siswa-siswa terdampak ke sekolah-sekolah lain agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

"Kami pastikan bahwa anak-anak yang terdampak sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah yang tersedia. Hak mereka untuk menempuh pendidikan tetap kami penuhi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Ana Tasia saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Gubernur, Kajati, Kapolda Hingga Tokoh Nasional Asal Bengkulu Akan Terima Gelar Adat dari BMA

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima surat somasi dari kuasa hukum orang tua siswa yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Namun, menurut Ana Tasia, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya sudah memberikan solusi melalui pertemuan langsung dengan para orang tua siswa.

"Pada saat pertemuan dengan orang tua siswa, Gubernur Bengkulu sudah menyerahkan surat keputusan untuk mendistribusikan anak-anak ke sekolah terdekat. Jadi pemerintah sudah menindaklanjuti secara konkret agar tidak ada hak siswa yang terabaikan," jelasnya.

Ana menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu tidak dapat mengakomodasi tuntutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, katanya, saat ini sedang berbenah dan berkomitmen menegakkan hukum secara konsisten.

"Kalau ada dugaan jual beli kursi, itu masuk ranah pidana. Gubernur sudah meminta kepada orang tua untuk menyerahkan bukti konkret ke Inspektorat agar bisa diproses. Tapi sampai hari ini, berdasarkan informasi dari Pak Heru, belum ada bukti yang disampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ajak Pihak Swasta Kelola Taman Remaja

Ia menambahkan, tanpa adanya bukti, pemerintah tidak dapat memproses lebih jauh dugaan tersebut karena akan melanggar prosedur hukum.

"Kami juga sudah dengar kasus ini tengah bergulir di Kejaksaan. Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Bengkulu telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan Operator SPMB SMA Negeri 5 Bengkulu.

 “Tindakan tegas yang diambil Gubernur dan jajarannya itu jelas dan terukur. Ini membuktikan bahwa pemerintah bertindak sesuai aturan dan tidak pandang bulu,” tutup Ana Tasia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: