Gugatan Praperadilan Kades Jenggalu Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Dinyatakan Sah

Hakim Tunggal PN Bengkulu menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Kades Jenggalu, Joni Midarling, dalam kasus dugaan penganiayaan. -(foto: Anggi)-
SELUMA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Jenggalu, Kabupaten Seluma, Joni Midarling sebagai tersangka,digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Bengkulu, Iqbal SH, MH, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon atau tersangka. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan dalam sidang, penetapan tersangka oleh penyidik sudah dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar majelis hakim.
BACA JUGA:Lolos Assessment, 72 Peserta Seleksi Eselon II Pemprov Bengkulu Lanjut Ketahap Wawancara
Pasca dibacakannya putusan, Kanit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Edi Hermanto Purba, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap perkara pokok akan segera dilanjutkan.
“Iya, tadi sudah kita dengar bersama, Hakim Tunggal menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Selanjutnya kami akan melanjutkan proses persidangan pada pokok perkara,” ujar AKP Edi Hermanto Purba usai sidang.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2025 lalu, di mana tersangka Joni Midarling diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Adi Aryanto.
Dengan keluarnya putusan praperadilan ini, penyidik Polda Bengkulu kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: