Segini Besaran TPG Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Link Juknis Pembayaran
dewan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Bengkulu tetap mengadakan proses pembelajaran kepada siswa melalui (Via) aplikasi online. --
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tertinggi hingga Terendah
Berikut rincian besaran tunjangan profesi bagi guru dan kepala sekolah madrasah berstatus ASN dan non ASN:
1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun mengenai pembayaran tunjangan, peraturan tersebut mengatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru atau kepala sekolah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Tunjangan profesi Kemenag dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan, sesuai kondisi satuan kerja.
BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya
Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (bulan) kali gaji pokok perbulan.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: