Segini Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tertinggi hingga Terendah

Segini Gaji dan Tunjangan Jaksa dari Golongan Tertinggi hingga Terendah

Jaksa Agung RI , Burhanuddin saat mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa punya peranan penting dalam proses penegakan hukum.

Salah satu tugasnya menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. 

Lantas berapa jumlah gaji dan tunjangan Jaksa yang diterima? Sebagai bagian dari abdi negara, seorang Jaksa diberikan sebuah kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi).

Nah, di dalam struktur kejaksaan, profesi Jaksa merupakan sebuah jabatan yang fungsional. Lalu, berapa jumlah gaji dan tunjangan Jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Sipir Semua Golongan dan Tunjangannya

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji Pegawai Bank Besar di Indonesia

Gaji dan Tunjangan Jaksa

Kelas Jabatan Jaksa

Di dalam profesi Jaksa, terdapat beberapa kelas jabatan yang tersedia. Penetapan kelas jabatan di sebuah lingkungan Kejaksaan Agung sudah diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, profesi Jaksa termasuk ke dalam beberapa jabatan struktural tertentu, yang besaran tunjangan kinerja PNSnya akan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung.

 

Berikut adalah beberapa kelas jabatan dalam profesi Jaksa di Kejaksaan:

  • Ajun jaksa madya kelas jabatan 5 
  • Ajun jaksa kelas jabatan 6 
  • Jaksa pratama kelas jabatan 7 
  • Jaksa muda kelas jabatan 8 
  • Jaksa madya kelas jabatan 9 
  • Jaksa utama pratama kelas jabatan 10 
  • Jaksa utama muda kelas jabatan 11 
  • Jaksa utama madya kelas jabatan 12 
  • Jaksa Utama kelas jabatan 13

 

Tunjangan Jabatan menurut Perpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: