Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo bersama para guru-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi kalangan guru di Indonesia terkait tentang pemutihan sertifikasi. Hal diungkapkan pihak Kemendikbud Ristek setelah tidak adanya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 lalu.

Tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan.

Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. 

Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun. 

BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan. Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Berikut ini adalah daftar nominal TPG yang berlaku pada Undang-undang sebelumnya:

Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: