Sidang Gratifikasi Rohidin Cs: Kepala Sekolah Akui Kumpulkan Dana Pilkada Berdasarkan Jumlah Siswa

Kepala sekolah akui kumpulkan dana Pilkada berdasarkan jumlah siswa di sidang gratifikasi Rohidin Mersyah.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan Pilkada 2024 dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (24/6/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, ini juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat kepala sekolah dari sejumlah SMA dan SMK di Kota Bengkulu:
- Manogu Sidabutar (Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu)
- Wanpisata (Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu)
- Ismail Harahap (Kepala SMKN 1 Kota Bengkulu)
- Eka Saputra (Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu, sekaligus Ketua Musyawarah Kerja kepala sekolah/MKKS Kota Bengkulu)
Selain itu, JPU juga menghadirkan pengusaha batu bara Leo Lee, Direktur PT Cerena Energi Selaras, yang disebut menyumbang dana sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pencalonan Rohidin. Alfian Martedy, mantan Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu, juga kembali diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Mersyah Diprediksi Memanas, JPU Akan Hadirkan 10 Pengusaha
BACA JUGA:Sidang Rohidin Cs, Saksi Akui Diminta Dana Rp 1 Miliar untuk Operasional Pilkada
Para kepala sekolah mengungkapkan bahwa mereka dikumpulkan oleh Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kala itu menjadi koordinator pemenangan Rohidin. Mereka diminta mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Rohidin, dengan besaran yang disesuaikan dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
Misalnya, Eka Saputra menyebut sekolahnya memiliki sekitar 1.120 siswa. Berdasarkan kesepakatan, tiap siswa dikalkulasikan sebesar Rp50 ribu, sehingga total yang disetorkan mencapai sekitar Rp56 juta. Ia juga mengaku membagikan minyak goreng dan kaus di tingkat RT atas arahan tim pemenangan.
“Kami tidak menggunakan dana BOS. Dana diambil dari uang pribadi, ada juga yang pinjam bank,” jelas Eka.
Dari sekitar 12 SMA di Kota Bengkulu, disebut hanya SMAN 9 yang tidak menyetor. Uang dari kepala sekolah dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam amplop, kemudian dimasukkan ke dalam kardus air mineral, lalu diserahkan kepada seseorang bernama Iwan, yang merupakan bawahan Alfian Martedy.
Sementara itu, saksi Ismail Harahap hanya menyetor Rp6,5 juta, yang menurutnya disesuaikan dengan jumlah siswa SMK yang lebih sedikit dibanding SMA. Ia juga baru menjabat sebagai kepala sekolah selama tiga bulan. “Saya tidak ada uang. Makanya cuma bisa setor Rp6,5 juta,” jelas Ismail. Dari 7 SMK di Kota Bengkulu, hanya SMKN 4 yang tidak menyetor karena kepala sekolahnya akan pensiun.
Saksi Leo Lee mengonfirmasi bahwa dirinya memerintahkan bawahannya, Mandala, untuk menyerahkan uang Rp1 miliar guna mendukung Rohidin. Menurut Leo, tidak ada paksaan dalam pemberian dana tersebut. “Ketika diminta bantu, saya hanya mengiyakan,” ujar Leo di persidangan.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (25/6/2025) dengan agenda lanjutan pembuktian dakwaan gratifikasi. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: