Gaji 13 Dicairkan Bulan Juli, Ini Daftar Penerimanya

Gaji 13 Dicairkan Bulan Juli, Ini Daftar Penerimanya

Penandatangan Fakta Integritas PNS Pemprov-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gaji ke-13 adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.

Gaji ke-13 teranggarkan setahun sekali dengan nominal yang besar. Lantas berapakah besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya.

Pencairan gaji 13 PNS 2023, akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Berikut ini daftar lengkap penerima gaji ke-13 sebagai berikut:

BACA JUGA:Dimulai Setelah Lebaran Jam Kerja PNS 37 Jam Seminggu, Istirahat 30 Menit

BACA JUGA:Mulai 26 April Seluruh PNS Kerja Cuma 5 Hari, Jam Kerja Cuma Sebentar

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Adapun gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

 

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Sementara besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: