Dompet PPPK Makin Tebal! Segini Besaran Gaji 13 PPPK Golongan Ini

Dompet PPPK Makin Tebal! Segini Besaran Gaji 13 PPPK Golongan Ini

Pelantikan PNS Provinsi Formasi 2018-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Golongan V-IX. Mereka akan segera menerima Gaji 13.

Pemberian Gaji 13 kepada PPPK Golongan V-IX diatur di PP Nomor 15 tahun 2023 lengkap beserta komponen-komponennya.

Dalam PP itu dengan jelas menyatakan jika komponen Gaji 13 untuk PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dari besaran gaji pokok PPPK Golongan V-IX membuat besaran Gaji ke-13 mereka juga berbeda-beda. Selain karena golongan perbedaan gaji juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing PPPK.

BACA JUGA:Bolehkan Tidak Puasa Saat Sedang Mudik? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:BKN Umumkan Kelulusan PPPK Teknis 2022, Cek Berapa Gaji PPPK

Berikut perbedaan Gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.

Golongan V

MKG dibawah 1 tahun sebesar Rp.2325.600

MKG 1 tahun sebesar Rp.2.362.200

MKG 3 tahun sebesar Rp.2.436.600

MKG 5 tahun sebesar Rp.2.513.400

MKG 7 tahun sebesar Rp.2.592.500

MKG 9 tahun sebesar Rp.2.674.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: