Dompet PPPK Makin Tebal! Segini Besaran Gaji 13 PPPK Golongan Ini
Pelantikan PNS Provinsi Formasi 2018-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Golongan V-IX. Mereka akan segera menerima Gaji 13.
Pemberian Gaji 13 kepada PPPK Golongan V-IX diatur di PP Nomor 15 tahun 2023 lengkap beserta komponen-komponennya.
Dalam PP itu dengan jelas menyatakan jika komponen Gaji 13 untuk PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dari besaran gaji pokok PPPK Golongan V-IX membuat besaran Gaji ke-13 mereka juga berbeda-beda. Selain karena golongan perbedaan gaji juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing PPPK.
BACA JUGA:Bolehkan Tidak Puasa Saat Sedang Mudik? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:BKN Umumkan Kelulusan PPPK Teknis 2022, Cek Berapa Gaji PPPK
Berikut perbedaan Gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.
Golongan V
MKG dibawah 1 tahun sebesar Rp.2325.600
MKG 1 tahun sebesar Rp.2.362.200
MKG 3 tahun sebesar Rp.2.436.600
MKG 5 tahun sebesar Rp.2.513.400
MKG 7 tahun sebesar Rp.2.592.500
MKG 9 tahun sebesar Rp.2.674.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: