Menkeu Siapkan Anggaran Rp 38,9 Triliun untuk THR ASN, dan Pensiunan, Cek Rinciannya

Menkeu Siapkan Anggaran Rp 38,9 Triliun untuk THR ASN, dan Pensiunan, Cek Rinciannya

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. 

Pemerintah memastikan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan ASN lain untuk perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023. 

Penyaluran THR PNS dan ASN 2023 berlangsung bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

BACA JUGA:Guru dan Dosen Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Profesi 50 Persen, Dibayarkan H-10 Lebaran

BACA JUGA:THR & Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dibayar Setengah, Ini Alasan Menteri Keuangan

Adapun pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk pencairan THR PNS & ASN lain tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023.

Anggaran THR PNS & ASN lain 2023 tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Kemudian, sekitar Rp 17,4 triliun THR PNS & ASN lain 2023 diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai dengan kemampuan fiskal masing  pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada juga THR PNS & ASN lain 2023 sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). 

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

BACA JUGA:Horeee! THR PNS Bengkulu Dianggarkan Rp 50 Miliar Siap Dibagi H-7 Lebaran, Honorer Bagaimana?

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran aparatur negara, TNI dan Polri yang terus bekerja terutama di dalam melayani masyarakat dan pada saat menjelang Lebaran juga tetap bekerja secara penuh," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS & ASN lain 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: