Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR Karyawan dan Pekerja

ilustrasi pencairan thr --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan Surat Edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Selasa (28/3/2023). Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Kedinasan Mulai 1 April, Ada Ribuan Formasi

BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga Rendah dan Terbaik, Simak Jangan Sampai Salah!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ida menyebut ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

BACA JUGA:8 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ramadan Hingga Idul Fitri 2023, Cek Segera!

BACA JUGA:Butuh Dana Segar? Begini Cara Kenali Pinjol Legal

Selanjutnya, upah satu bulan, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: