Horeee! THR PNS Bengkulu Dianggarkan Rp 50 Miliar Siap Dibagi H-7 Lebaran, Honorer Bagaimana?

Horeee! THR PNS Bengkulu Dianggarkan Rp 50 Miliar Siap Dibagi H-7 Lebaran, Honorer Bagaimana?

Suasana Pengambilan Sumpah pelantikan pejabat yang dirotasi dan dimutasi oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Anggaran tunjangan hari raya (THR) telah disiapkan. Jumlah anggarannya mencapai Rp 50 miliar seperti tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi mengatakan kepada BE, Senin (27/3), “Anggarannya sudah siap. Tidak berubah seperti tahun lalu.”

Pemberian THR itu dilakukan menjalang hari raya. Bisa saja, H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Menpan Pastikan THR PNS Cair H-5 Lebaran

BACA JUGA:THR Pensiunan PNS PPPK TNI dan Polri Cair H-10 Lebaran, Segini yang Masuk Rekening

Hanya saja, Pemprov masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena nantinya, pemerintah daerah mengikuti sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

“Kita daerah ini menyesuaikan aturan dari pusat. Jadi kita tunggu saja, nanti seperti apa mekanisme pembayaran THR,” ungkapnya.

Tidak hanya soal waktu pencairan THR PNS, Hamka menegaskan, pemprov juga menunggu regulasi pejabat eselon II ke atas tetap mendapatkan THR ataupun tidak.

Meskipun tahun lalu, pejabat eselon II, gubernur dan wakil gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendapatkan THR. 

BACA JUGA:RESMI! Menpan Tetapkan THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Cek Rinciannya di sini

Berbeda pada 2021, hanya PNS dan PPPK yang mendapatkan THR. Sementara Pejabat eselon II, Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan THR.

“Nanti ada petujuk dari pusat, siapa saja yang berhak menerima THR itu. Biasanya ada Peraturan Menteri,” tambah Hamka.

Jika mengacu pada 2022, THR ASN dan THL itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen TPP. Kemudian, Calon PNS juga mendapatkan THR.

Meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen penghasilan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: