Lakukan Upaya Damai, Kasus Asusila Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu Berlanjut dan Tunggu P21

Konferensi pers DP3KB Provinsi Bengkulu terkait kasus asusila Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan asusila atau pencabulan yang melibatkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu berinisial LH, terus bergulir.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan kasusnya tengah menunggu proses tahap II (P21) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keluarga tersangka LH dikabarkan berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Willi Purnama Hidayat, membantah adanya keterlibatan dinas dalam proses perdamaian tersebut.
"Kami tegaskan, Dinas maupun UPTD Provinsi tidak pernah menginisiasi atau mendorong adanya perdamaian. Informasi bahwa kami terlibat dalam perdamaian itu tidak benar," jelas Willi, Jumat (3/10/2025).
BACA JUGA:42 Calon Anggota KPID Bengkulu Ikuti Tes CAT, Psikotes Digelar 8 Oktober
BACA JUGA:Taman Remaja Batal Dibangun, Yodan Group Alihkan Investasi
Willi mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibu korban, tanda tangan pada surat perdamaian dilakukan secara terpaksa karena menghormati keluarga besar, terutama kakek dan nenek korban.
"Ibu korban menyampaikan bahwa ia menandatangani surat perdamaian karena merasa terdesak dan menghormati keluarga besarnya. Ia tidak membaca isi surat maupun menghitung uang yang disebut sebagai uang perdamaian tersebut,” ujar Willi.
Beberapa hari setelah kejadian, Unit PPA Provinsi Bengkulu bersama pendamping psikologis melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban.
Dalam pendampingan itu, ibu korban menitipkan uang yang disebut sebagai uang damai senilai Rp50 juta kepada DP3KB Provinsi Bengkulu.
"Penitipan uang itu dilakukan karena ibu korban baru pulang dari Malaysia sebagai TKW dan belum memiliki tempat menyimpan uang. Kami menerima titipan itu secara transparan, disaksikan oleh keluarga korban," terang Willi.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disertai berita acara resmi
"Kami juga telah berkonsultasi dengan mitra pendamping seperti WCC serta penyidik kejaksaan, dan diperbolehkan untuk menerima titipan uang tersebut. Uangnya kami hitung secara terbuka, jumlahnya tepat Rp50 juta dan tersimpan aman tanpa ada pengurangan apa pun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: