Narkoba di Bengkulu, Warga Cempaka Permai Diciduk Polisi dengan Satu Paket Sabu

Seorang warga Cempaka Permai, MS (31), ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu karena miliki sabu. Penangkapan berdasarkan laporan warga, terancam 20 tahun penjara.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial MS (31), warga Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Air Sebakul, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone milik pelaku.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan terhadap MS. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Benar, pelaku MS telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat dan pengintaian di lokasi," ujar IPTU Endang Sudrajat.
BACA JUGA:Remaja Bengkulu Tengah Diduga Jadi Korban Asusila di Hotel Kawasan Pantai Panjang
BACA JUGA:Perhatian! Jadwal Tutup Layanan SIM Polresta Bengkulu 29-30 Mei 2025
Saat ini, pelaku MS dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut kasus ini. "Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka," tambah IPTU Endang.
Atas perbuatannya, MS terancam jeratan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama mencapai 20 tahun, dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: