Berkat Penyamaran, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu di Rejang Lebong

‎Pelaku yang diketahui berinisial DI warga Kecamatan Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini diduga terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit 1 kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (30/7/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial DI, warga Kecamatan Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ini diduga terlibat dalam jual beli barang haram tersebut.
Panit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, IPTU Yudha, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap DI berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung di Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku ini sering bertransaksi di Desa Talang Gunung," jelas IPTU Yudha, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:Helmi Hasan Ungkap Detail Penyelamatan Aset di Tengah Skandal Korupsi Mega Mall dan PTM
IPTU Yudha juga mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan undercover atau penyamaran dengan berpura-pura bertransaksi dengan pelaku dan langsung membekuknya. "Berkat informasi itulah pelaku berhasil kami ringkus," ungkap IPTU Yudha.
Setelah berhasil menangkap DI, personel Ditresnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan menemukan 1 paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial DE.
"Pelaku kita geledah saat itu juga dengan disaksikan warga sekitar, kita temukan 1 paket besar sabu yang diakui dapat barang itu dari DE," jelas IPTU Yudha.
Terkait dengan sumber barang yang dikatakan oleh pelaku dari seorang pria berinisial DE, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran. DI sendiri telah ditahan di Mako Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku DI sudah kita tahan. Untuk DE kita masih melakukan pengejaran," tutup IPTU Yudha.
Atas perbuatannya, pelaku DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: