HONDA BANNER
BPBDBANNER

Helmi Hasan Ungkap Detail Penyelamatan Aset di Tengah Skandal Korupsi Mega Mall dan PTM

Helmi Hasan Ungkap Detail Penyelamatan Aset di Tengah Skandal Korupsi Mega Mall dan PTM

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM– Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI pada Rabu pagi (30/7) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Kehadiran Helmi Hasan, yang menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2013-2023, ditegaskan oleh tim hukumnya sebagai bentuk ketaatan hukum dan upaya aktif dalam penyelamatan aset daerah.

Menurut Ana Tasia Pase, tim hukum Helmi Hasan, kedatangan Gubernur ke Kejaksaan Agung di Jakarta bertepatan dengan agenda penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu di ibu kota, yang memudahkan proses pemeriksaan. Keterangan yang diberikan Helmi Hasan berkaitan dengan konfirmasi surat-surat yang telah dibuatnya, mulai dari yang ditujukan ke Bank Victoria, Bank BRI, hingga permintaan pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dan BPKP terkait perjanjian yang ada. Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, menambahkan bahwa kehadiran Helmi Hasan adalah untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait Mega Mall. Hal ini menunjukkan bahwa Helmi Hasan sangat taat hukum dan menghormati institusi penegak hukum. Kusmito menjelaskan bahwa Helmi Hasan, saat menjabat Wali Kota, telah mengambil langkah-langkah administratif konkret yang tidak menyetujui tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Tigadi Lestari.

Salah satu bukti konkret upaya penyelamatan aset yang dilakukan Helmi Hasan adalah penerbitan Surat Wali Kota Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Dalam surat tersebut, Wali Kota Bengkulu H. Helmi Hasan menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau menandatangani tindakan CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo PT. Tigadi Lestari yang melakukan perpanjangan atau pinjaman baru dengan agunan PTM dan Mega Mall.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Teken Fakta Integritas, Kawal Proyek Infrastruktur Rp81 M untuk Kualitas dan Akuntabilitas

BACA JUGA:Angka Kecelakaan di Kota Bengkulu Mengkhawatirkan, 17 Nyawa Melayang dalam Setengah Tahun

Upaya Helmi Hasan dalam melindungi aset pemerintah kota juga terlihat dari tindakannya selama menjabat Wali Kota Bengkulu, khususnya terkait perjanjian kerja sama pembangunan PTM dan Mega Mall Pasar Minggu. Pada 28 Juni 2013, kantor Wali Kota telah mengirimkan surat kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang mengenai pinjaman kredit atas nama CV. Dwisaha Selaras Abadi Jo. PT. Tigadi Lestari. Surat ini menyoroti bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengaturan Bangun Guna Serah (BOT) harus atas nama pemerintah daerah, meskipun perjanjian kerja sama awal (2004/2005) mendahului Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan, mitra dalam perjanjian Bangun Guna Serah tidak dapat menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek bangun guna serah. Wali Kota menekankan bahwa penggunaan IMB PTM dan Mega Mall sebagai agunan melanggar aturan, dan oleh karena itu, harus segera dibaliknamakan atas nama Pemerintah Kota Bengkulu. Kantor Wali Kota juga meminta agar setiap perpanjangan atau pengajuan pinjaman baru yang menggunakan IMB sebagai agunan dikonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Pada 25 Juni 2014, pemerintahan Wali Kota Helmi Hasan juga menanggapi permohonan dari PT. Tigadi Lestari mengenai persetujuan pinjaman BRI. Kantor Wali Kota menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT. Tigadi Lestari mengenai pembangunan PTM telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Mengingat perjanjian kerja sama tersebut masih dalam proses adendum, Pemerintah Kota Bengkulu belum dapat memberikan surat persetujuan pinjaman BRI sebagaimana dimaksud oleh PT. Tigadi Lestari.

Selain itu, pada 7 Juli 2014, Wali Kota Bengkulu juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Tigadi Lestari untuk menindaklanjuti pertemuan musyawarah penyelesaian permasalahan Perjanjian Kerja Sama. Surat ini menyediakan beberapa dokumen penting untuk pertimbangan dan masukan, termasuk matriks evaluasi dan penelaahan tim TKKSD, matriks pasal-pasal tambahan terhadap perjanjian kerja sama, perubahan perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BOT), serta fotokopi berbagai peraturan pemerintah dan menteri dalam negeri terkait pengelolaan barang milik negara/daerah dan tata cara kerja sama daerah.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 7 orang tersangka, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua orang dari CV Dwisaha Selaras, serta Direktur Utama PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: