Petani di Bengkulu Ngadu ke Gubernur, Sebut Ketersediaan Tanah Dirampas Perusahaan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat menemui para petani di Kantor Gubernur Bengkulu -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Bertepatan dengan hari Tani tahun 2025, perwakilan para petani di Provinsi Bengkulu mendatangi kantor Gubernur Bengkulu, Rabu ,(24/9/2025).
Sempat berorasi beberapa menit, kehadiran para petani langsung disambut oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Helmi mengatakan pihaknya menerima para petani untuk menyampaikan aspirasinya dan meminta agar menggelar dialog di dalam Kantor Gubernur Bengkulu.
Helmi mengatakan bahwa pihaknya memiliki konsep bantu rakyat. Konsep ini, bukan serta-merta jargon biasa namun direalisasikan dengan berbagai bantuan yang dibutuhkan masyarakat khususnya para petani.
"Bengkulu tidak mendapatkan program cetak sawah, tapi saya jemput bola untuk mendapatkan program itu. Alhamdulillah dapat 2.200 hektare dan saat Menteri Pertanian ke Bengkulu ditambah 5.000 hektare dan itu sudah dibagi keseluruhan Provinsi Bengkulu," ujar Helmi dihadapan para petani
BACA JUGA:Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Lebih Tinggi Lewat Optimalisasi Potensi Daerah
Lebih lanjut, perwakilan dari petani juga menyampaikan beberapa hal yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan oleh mereka, salah satunya ketersediaan tanah bagi petani.
Dihadapan Gubernur Helmi, Puji yang merupakan anak petani menyampaikan bahwa petani adalah penyangga tatanan Indonesia, tanpa Petani Indonesia bukan apa-apa.
Dahulu sambung Puji, tanah petani dipinjamkan kepada perusahaan - perusahaan lewat HGU dan lewat IUP.
Namun bertahun-tahun HGU itu diperpanjang bertahun-tahun.
Ia juga menyebutkan, fakta di lapangan dari Mukomuko sampai ke Kaur banyak sekali petani-petani yang ruang hidupnya, tanahnya itu dirampas oleh perusahaan-perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan dan petani terus-menerus terjadi konflik.
"HGU dan IUp mereka diperpanjang sedangkan akses petani akan tanah tidak ada prosedurnya. Maka dari itu belum ada kebijakan yang mengatur ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: