HONDA BANNER

Tertangkap Basah Saat Transaksi, Buruh Harian di Bengkulu Diciduk Polisi dengan Tiga Paket Sabu

Tertangkap Basah Saat Transaksi, Buruh Harian di Bengkulu Diciduk Polisi dengan Tiga Paket Sabu

Seorang buruh harian, GM, ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat transaksi sabu di Simpang Bumi Ayu. Ditemukan 3 paket sabu, terancam 5 tahun penjara.-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Bengkulu kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas berinisial GM, warga Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, berhasil ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/5/2025) saat GM hendak melakukan transaksi di kawasan Simpang Bumi Ayu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu.

Saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 3380 NF sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan secara tatap muka di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Bejat! Pemuda Bengkulu Ditangkap Polisi Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Diancam dan Dicekoki Miras

BACA JUGA:Saksi Kunci Kasus Rohidin Cs, PJ Sekdaprov Herwan Antoni Diusulkan Bersaksi

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Setelah menunggu di lokasi yang disepakati, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. "Benar, kami mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan sabu. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kita ringkus," ujar Kombes Pol Roh Hadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, GM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RK, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, GM telah ditahan di sel Polda Bengkulu dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.(ang) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: