HONDA BANNER
BPBDBANNER

PT Riau Agrindo Agung Laporkan Akun Medsos dan Media ke Polda Bengkulu

PT Riau Agrindo Agung Laporkan Akun Medsos dan Media ke Polda Bengkulu

Legal PT RAA, Beby Lestari Harahap saat diwawancarai usai membuat laporan ke Polda Bengkulu-foto: Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT. Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, resmi melayangkan laporan ke Polda Bengkulu. Laporan ini ditujukan kepada sejumlah akun media sosial (Facebook dan TikTok) serta tiga media mainstream yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎Langkah hukum tersebut diambil setelah perusahaan menilai adanya penyebaran informasi menyesatkan terkait legalitas dan operasional PT RAA. ‎Legal PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap menjelaskan,  pihaknya merasa keberatan karena pemberitaan dan unggahan di medsos dilakukan sepihak tanpa konfirmasi.

‎“Informasi itu menyebut perusahaan tidak memiliki legalitas, sudah beroperasi secara ilegal selama 17 tahun, bahkan dituding tidak membayar pajak. Padahal faktanya, perusahaan kami telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismi usai memberikan keterangan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (8/9/2025).

‎Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar itu tidak hanya merugikan citra perusahaan, tetapi juga berdampak pada karyawan.

‎“Banyak pekerja kami menjadi resah, khawatir perusahaan ditutup, padahal mereka ingin bekerja dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

‎Ismi menambahkan, akibat informasi tersebut, produktivitas perusahaan terganggu. Walaupun kegiatan operasional masih berjalan, performa perkebunan menurun.

‎“Kami ini mau investasi, tapi malah terkesan tidak didukung. Padahal semua aktivitas perusahaan dijalankan sesuai regulasi. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hal tersebut,” bebernya.

‎Atas ketidaknyamanan itu, PT RAA melaporkan beberapa akun media sosial serta tiga media mainstream ke Polda Bengkulu. Namun, detail laporan masih dikoordinasikan agar tetap sesuai prosedur hukum.

‎“Intinya, langkah hukum ini diharapkan memberi dampak positif untuk keberlangsungan perusahaan ke depan,” kata Ismi.

‎‎Lebih jauh, Ismi menjelaskan bahwa perusahaan PT RAA telah menngantongi izin yang resmi dari pihak terkait. Ia menyebut, total lahan PT RAA mencapai 2.652 hektare, tersebar di dua kabupaten. Sekitar 147 hektare berada di Bengkulu Utara, sementara sisanya di Bengkulu Tengah.

‎“Lahan kami merupakan hasil take over yang sudah mengantongi perizinan. Saat ini proses Hak Guna Usaha (HGU) juga tengah berjalan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: