HONDA BANNER
BPBDBANNER

Cabut Inpres Efisiensi Anggaran dan Tolak Kenaikan Pajak, Berikut 14 Poin Tuntutan Masyarakat Bengkulu

Cabut Inpres Efisiensi Anggaran dan Tolak Kenaikan Pajak, Berikut 14 Poin Tuntutan Masyarakat Bengkulu

Para mahasiswa melakukan aksi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu-foto/Rio-

BENGKULUEPRESS.COM - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (2/9/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus desakan terhadap berbagai kebijakan nasional yang dinilai menyimpang dari semangat reformasi dan prinsip keadilan sosial.

Dalam aksi damai yang dilakukan ini, massa aksi membawa 14 poin tuntutan sebagai sikap moral dan politik terhadap situasi kebangsaan saat ini. Di bawah terik matahari, para mahasiswa berorasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk yang bertemakan keadilan bagi rakyat.

Dalam 14 tuntutannya, mahasiswa mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan pembenahan sistem pemerintahan, menghentikan represifitas aparat, mereformasi Polri, serta membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri dan RUU KUHAP. 

BACA JUGA:Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa

BACA JUGA:1000 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu

Selain itu, mereka juga menolak rencana status darurat militer serta segala bentuk kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, seperti efisiensi anggaran yang berdampak negatif pada sektor kesejahteraan.

Berikut beberapa poin utama dalam tuntutan mahasiswa:

1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.

2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.

3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri; Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.

4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis.

5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.

6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: