HONDA BANNER
BPBDBANNER

Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa

Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa

Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa -anggi/be-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gedung DPRD Provinsi Bengkulu kembali menjadi sasaran demontrasi para mahasiswa, Selasa (2/9/2025).Bergerak dari kampus dan basecamp masing-masing, para demonstran ini datang ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada pukul 13.00 wib.

Dari pantauan bengkuluekspress.com, para demonstran melakukan long march dari Taman Budaya hingga ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Namun sayangnya, gerakan mahasiswa dan komunitas di Bengkulu ini harus terhadang oleh aparat kepolisian yang berjaga di depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu ataupun Kantor Berita Antara Bengkulu.

BACA JUGA:1000 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Demo di Bengkulu Ricuh, Pagar Kantor DPRD Roboh

Penghadangan ini dilakukan untuk memastikan agar para demonstran tidak membawa senjata tajam ataupun benda tajam yang lain. Jumlah massa kali ini jauh lebih banyak bahkan 2 kali lipat dari demo sebelumnya yang digelar Jumat (29/8/2025). 

Berikut  point tuntutan yang dirangkum dari Bengkuluekspress.com:

Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalaM memperkuat pemberantasan korupsi.

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang mencederai hak konstitusional rakyat.

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: