Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa
Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa -anggi/be-
Lebih lanjut, kedaulatan rakyat merupakan pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Tak hanya ini, sejumlah tuntutan lainnya juga akan disampaikan oleh mahasiswa Bengkulu dalam aksi hari ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

