DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Kebocoran PAD dari Pajak BBM Capai Rp 150 Miliar

Hearing Waka 1 DPRD Provinsi Bengkulu terkait Pajak BBM-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pertamina, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Kamis (18/9/2025).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, guna membahas potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bahan bakar minyak (BBM).
Dalam rapat tersebut, Teuku mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp150 miliar hanya dari sektor BBM.
Hal ini terungkap setelah adanya informasi bahwa sejumlah perusahaan perkebunan di Bengkulu menggunakan BBM subsidi untuk operasional perusahaan.
“Pajak BBM mereka bayar, tapi pajak daerah tidak dibayar. Bahkan, mereka menggunakan minyak subsidi yang seharusnya untuk rakyat, bukan non-subsidi. Padahal, jika mereka membeli BBM non-subsidi, otomatis berlaku pajak 7,5 persen yang bisa menambah PAD kita,” jelas Teuku
BACA JUGA:SMA N 5 Kota Bengkulu Terbukti Langgar Aturan SPMB
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Pemenuhan Gizi dan Nutrisi Bagi Balita Terinfeksi Cacingan di Bengkulu
Menurutnya, jika pajak 7,5 persen tersebut benar-benar dibayarkan, maka pendapatan daerah akan meningkat signifikan dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah.
“Kita punya pertambangan, tapi jalan rusak, hutan rusak, dan keberadaan perusahaan perkebunan juga tidak berdampak pada masyarakat," ucapnya
Ke depan, DPRD akan memanggil seluruh perusahaan perkebunan di Bengkulu dan meminta Pertamina menyerahkan data real penyaluran BBM. DPRD juga berencana mengeluarkan Surat Peringatan (SP) jika terbukti ada perusahaan yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Hendra Gunawan, menghimbau agar perusahaan perkebunan membeli BBM non-subsidi langsung dari wilayah Bengkulu.
Menurutnya, dengan adanya penurunan tarif pajak dari 10 persen menjadi 7,5 persen, pemerintah berharap perusahaan lebih taat membayar pajak sehingga PAD Bengkulu dapat meningkat untuk kesejahteraan masyarakat
“Kami minta seluruh perusahaan perkebunan membeli minyaknya di Bengkulu, agar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) masuk ke daerah ini. Jangan lagi membeli dari Lampung, sementara aktivitas perusahaan dilakukan di Bengkulu,” jelas Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: