Demo di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Memanas, Polisi Lepaskan Gas Air Mata ke Mahasiswa

Polisi beri tembakan gas air mata ke mahasiswa-anggi/be-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Aparat kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata kearah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/5/2025).
Aksi ini sempat memanas lantaran mahasiswa memaksa untuk masuk ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang disebut sebagai kantor milik rakyat.
Namun keinginan mahasiswa itu dihalau oleh aparat kepolisian sehingga membuat amarah mahasiswa yang menggelar demo memuncak.
Aksi saling dorong bahkan saling lempar tak dapat dihindarkan. Bahkan dari pantauan Bengkuluekspress.com di lapangan, pagar kantor DPRD Provinsi Bengkulu tampak rusak.
Puncaknya, gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian ke para demonstran membuat mereka lari dan membubarkan diri.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pekan Olahraga Hingga Bakti Sosial Meriahkan Harlah Kejaksaan ke-80 di Bengkulu Selatan
Namun tak berselang lama, semangat para demonstran kembali muncul dan terus menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Berikut point tuntutan para pendemo yang dirangkum dalam keterangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu:
1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.
2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.
4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: