HONDA BANNER
BPBDBANNER

Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Ribuan mahasiswa Bengkulu kepung kantor DPRD Provinsi Bengkulu -Foto: Anggi Pranata-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan mahasiswa kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di depan DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025). Mereka menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.

Selain itu, aksi ini juga merupakan bentuk empati mereka atas tewasnya rekan ojek online yang ditabrak oleh mobil Baraccuda milik Brimob pada Kamis malam (28/8/2025)

BACA JUGA:Siapkan Perda Denda, Walikota Dedy Pasang 500 Tong Sampah 'Anti Badai'

BACA JUGA:Kunjungi Korban Keracunan Makanan, Bupati Lebong Sampaikan Permohonan Maaf

Demo ini berisi seruan tentang Indonesia yang dibayang-bayangi kegelapan demokrasi. Dalam keterangan rilis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya, 

1. Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP

serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6. Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.

7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang mencederai hak konstitusional rakyat.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: