Sopir Tronton di Bengkulu Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Bio Solar Subsidi hingga 21 KL
Sopir Tronton di Bengkulu Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Bio Solar Subsidi hingga 21 KL-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang sopir tronton berinisial PI, warga Kota Bengkulu. Ia kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara ilegal.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.Ik., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.Ik menjelaskan bahwa tersangka setiap hari membeli Bio Solar di salah satu SPBU di Kota Bengkulu menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM. Truk tersebut memiliki kapasitas tangki sekitar 200 liter, namun hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan itu tidak laik jalan.
“Hasil pemeriksaan petugas UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor menunjukkan kendaraan tersangka tidak memenuhi standar laik jalan,” ujar Kombes Pol Andy, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, PI tetap menggunakan kendaraan tersebut untuk mengantre dan mengisi bahan bakar setiap hari. Berdasarkan data transaksi barcode Pertamina, truk yang digunakan tersangka tercatat telah melakukan 481 kali transaksi pembelian dengan total mencapai 42,8 kiloliter (KL).
“Tersangka setiap hari mengisi penuh tangki truknya di SPBU menggunakan barcode yang terdaftar. Data Pertamina membuktikan adanya ratusan transaksi selama periode tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA:Tunggak Denda Tilang 2 Tahun? Kendaraan Anda Terancam Disita Jaksa di Bengkulu
BACA JUGA:39 Perusahaan di Bengkulu Berpartisipasi dalam Program Magang Nasional Gelombang II
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.Ik, menjelaskan bahwa setelah mengisi bahan bakar, tersangka membawa pulang truk tersebut dan memarkirkannya di samping rumah. Bio Solar di dalam tangki kemudian dipindahkan ke jeriken berkapasitas 30 liter menggunakan selang, untuk dijual kembali.
“Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan sekitar lima hingga enam jeriken Bio Solar. BBM itu dijual seharga Rp10.000 per liter, sementara harga beli di SPBU hanya Rp6.800 per liter. Jadi, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp3.200 per liter,” ungkap Kompol Mirza.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sejak 1 Juni 2025 hingga penangkapan, PI telah menimbun dan menjual sekitar 21 kiloliter Bio Solar subsidi. Tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini sejak awal tahun 2025.
“Jika dihitung total, keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp128 juta,” tambahnya.
Selain menimbulkan keuntungan pribadi, tindakan PI juga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp276 juta, dihitung dari selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit truk tronton BA 8604 RM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

