Buronan Setahun, Mantan Polisi Tersangka TPKS Ditangkap di Jawa Setelah Kabur Jelang Pernikahan
Buronan Setahun, Mantan Polisi Tersangka TPKS Ditangkap di Jawa Setelah Kabur Jelang Pernikahan--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah hampir satu tahun dicari, mantan anggota Polri berinisial S akhirnya ditangkap Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Pria yang pernah berdinas di salah satu Polres jajaran Polda Bengkulu itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap calon istrinya.
Sebelumnya, S telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat pelanggaran disiplin. Statusnya sebagai warga sipil membuat proses pelacakan semakin sulit, terlebih ia berpindah-pindah lokasi dan meninggalkan Bengkulu setelah laporan masuk.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi, mengungkapkan bahwa penyidik menghadapi kesulitan dalam menemukan keberadaan S. “Sejak laporan dibuat, S tidak berada di Bengkulu dan terus berpindah-pindah. Statusnya juga sudah bukan anggota Polri lagi,” jelas Julius.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil ketika tim mengetahui bahwa S berada di Pulau Jawa. Saat ditangkap, S langsung dibawa kembali ke Bengkulu untuk pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Sidang Kebocoran PAD Mega Mall–PTM: JPU Ungkap 21 Tahun Bagi Hasil Tak Pernah Diberikan
BACA JUGA:Seluruh OPD Hingga Kepala Sekolah Diimbau Berpartisipasi Galang Dana Bencana
Julius menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hilangnya S sesaat sebelum resepsi pernikahan. Padahal keluarga korban telah menyiapkan seluruh rangkaian acara, termasuk penyebaran undangan. “Menjelang hari pernikahan, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Hal itu akhirnya membuat calon istrinya melapor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, S dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini S telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

