SMA N 5 Kota Bengkulu Terbukti Langgar Aturan SPMB

11 Siswa SMA N 5 Bengkulu Datangi Sekolah-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ombudsman Perwakilan Bengkulu menyatakan bahwa SMA N 5 Kota Bengkulu terbukti melakukan maladministrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Bengkulu melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026
"Dari hasil investigasi yang kita lakukan berdasarkan prakarsa sendiri menyatakan bahwa SMA N 5 Kota Bengkulu terbukti melanggar maladministrasi," ujar Jaka, Kamis (18/9/2025).
BACA JUGA:Tolak Dikeluarkan, 11 Siswa SMA N 5 Bengkulu Datangi Sekolah
BACA JUGA:Siswa SMA N 5 Kota Bengkulu Datangi Ombudsman Hingga Minta Bantuan ke Gubernur
Berdasarkan hasil pemeriksaan sambung Jaka, Ombudsman menemukan bahwa pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 1218.
Serta Dikbud tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026 tanggal 21 Mei 2025.
"Kita temukan adanya pelanggaran serta mengabaikan aturan yang ada," imbuhnya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan meliputi, penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili sesuai dengan aturan yang berlaku
Lalu, perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh Operator SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu berupa pemberian janji kepada wali siswa Calon Peserta Didik (CPD) yang mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) SMAN 5 Kota Bengkulu.
Atas tindakan itu, Ombudsman telah memberikan tindakan korektif yang ditujukan pada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Diantaranya, Gubernur Bengkulu agar melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tingkat SMA, berdasarkan temuan Ombudsman dengan melibatkan Inspektorat, Lembaga Pengawas Ekstemal, serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: