HONDA BANNER
BPBDBANNER

Sembunyikan Ganja dalam Speaker, Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Diringkus Polisi

Sembunyikan Ganja dalam Speaker, Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Diringkus Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti saat berhasil diamanahkan personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua pemuda warga Kota Bengkulu, berinisial BA (23) dan HD, diciduk Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu atas dugaan keterlibatan dalam bisnis haram peredaran narkoba jenis ganja. Penangkapan berlangsung di Jalan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, pada Kamis (26/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Kedua pelaku, yang merupakan warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung, didampingi KBO IPTU Barsan, Kanit Opsnal IPTU Rido, serta anggota opsnal lainnya.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pemuda tersebut.

“Warga melaporkan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas IPTU Endang, Jum'at (4/7/2025).

BACA JUGA:Kasus Tambang, Penyidikan Meluas ke Bengkulu Tengah dan Seluma, Melibatkan Pengusaha hingga Pejabat Daerah

BACA JUGA:Hotel Santika Garut Resmi Naik Kelas Jadi Hotel Santika Premiere Garut, Tawarkan Pengalaman Bintang 4

Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di dalam sebuah speaker, satu unit timbangan digital, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Barang-barang itu kami amankan sebagai alat bukti untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul ganja yang mereka edarkan.

“Kami masih mendalami dari mana barang itu diperoleh. Proses penyelidikan masih berjalan, dan akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” ujar Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, BA dan HD kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: