Transaksi Ganja Berujung Penangkapan, Remaja di Bengkulu Diciduk, Bandar Narkoba Masih Buron

Remaja DJ (19) ditangkap usai transaksi ganja di Bengkulu, bandar masih buron.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang remaja berinisial DJ (19), warga Jalan Merapi, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bengkulu setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung, didampingi KBO IPTU Barsan, Kanit Opsnal IPTU Rido, dan tim opsnal lainnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, DJ telah dibuntuti tim sejak sebelum transaksi berlangsung. Setelah berhasil melakukan transaksi, DJ ditangkap di lokasi. Namun, bandar yang menyerahkan ganja kepada DJ berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Dalam proses penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa dua paket ganja yang disimpan di dalam helm serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar. DJ mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, satu remaja telah diamankan. Sebelumnya sudah kami pantau. Saat transaksi selesai, tim berupaya menangkap keduanya, namun bandar berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Endang.
Atas perbuatannya, DJ terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: