HONDA BANNER
BPBDBANNER

Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Bengkulu, Kejati Tunggu Hasil Forensik Digital untuk Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia Bengkulu, Kejati Tunggu Hasil Forensik Digital untuk Tetapkan Tersangka

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat diwawancarai terkait kasus di PT Pos Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung intensif, dan penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan setelah hasil laboratorium digital forensik keluar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, atas arahan dari Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Perkara korupsi di lingkungan Kantor Pos Induk Bengkulu masih dalam tahap penyidikan. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium digital forensik untuk memastikan besarnya kerugian negara,” ungkap Danang Prasetyo, Senin (7/7/2025).

Ia juga menambahkan, hasil forensik tersebut akan menjadi kunci untuk penetapan tersangka. “Kami belum dapat memastikan siapa tersangkanya saat ini. Namun, setelah hasil forensik keluar dan didukung alat bukti yang cukup, nama tersangka akan segera kami umumkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Lahan Bekas Tambang PT Ratu Samban Mining, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Sembunyikan Ganja dalam Speaker, Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Diringkus Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal dan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai serta dana pensiunan masyarakat. Dugaan ini mencakup rentang waktu dari tahun 2022 hingga 2024.

Dana-dana tersebut seharusnya disetorkan ke pusat, namun justru disalahgunakan oleh oknum di lingkungan Kantor Pos Induk Bengkulu untuk kepentingan pribadi atau di luar prosedur resmi. Pasca penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti baru yang memperkuat adanya indikasi penyelewengan keuangan dalam pengelolaan dana milik negara dan masyarakat.

“Kami menemukan dokumen dan bukti digital yang menguatkan dugaan penyimpangan penggunaan dana meterai dan pensiunan. Saat ini kami juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi konstruksi hukum perkara ini,” kata Danang.

Meski belum bisa memberikan angka pasti, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dan forensik digital sebagai dasar penetapan kerugian secara resmi.

Perkara ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kejati Bengkulu memastikan akan segera mengumumkan perkembangan terbaru termasuk penetapan tersangka setelah hasil penyidikan lengkap dan bukti terpenuhi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: