Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar, Polresta Bengkulu Amankan 10 Tersangka, Sita Sabu dan Ganja

Tersangka dan barang bukti saat press release di Polresta Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap sepuluh orang tersangka. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja yang diduga dipasok dari luar Provinsi Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pengguna dan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Menariknya, dari sepuluh tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Sepuluh tersangka yang kita amankan merupakan gabungan antara pengguna dan pengedar narkoba,” ujar Kapolresta, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 gram dan narkotika jenis ganja seberat 177,40 gram.
BACA JUGA:LPSK Dampingi Saksi Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Dikawal TNI, Penyitaan Rumah Mewah dan Mobil Sport Milik Bebby Hussy Berlangsung Lancar
Kapolresta mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di enam lokasi berbeda di Kota Bengkulu. Masing-masing tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang berbeda, sehingga tidak saling berkaitan secara langsung.
“Pengungkapan ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara berbeda. Para pelaku berasal dari jaringan yang berbeda,” jelas Sudarno.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa sebagian besar barang bukti ganja yang disita berasal dari luar Bengkulu, khususnya dari wilayah Sumatera Barat.
“Untuk ganja, pelaku mendapatkan pasokannya dari Padang, Sumatera Barat,” tambah Kapolresta.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bengkulu. Barang bukti yang telah diamankan akan digunakan dalam proses hukum lanjutan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika secara ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: