LPSK Dampingi Saksi Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengatakan bahwa pihaknya hadir di Mapolda Bengkulu untuk mendampingi para saksi yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia turun tangan memberikan pendampingan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk periode 2023–2025.
Pendampingan ini diberikan menyusul permintaan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang tengah menangani penyidikan kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengatakan bahwa pihaknya hadir di Mapolda Bengkulu untuk mendampingi 17 saksi yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Hari ini kami mendampingi 17 saksi yang telah diajukan untuk mendapat perlindungan. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena proses pendataan masih berlangsung," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA:Dorong Gizi Kelompok Rentan, BKKBN Provinsi Bengkulu Gandeng Kepolisian Jalankan MBG 3B
BACA JUGA:Curi Ratusan Dus Makanan Kucing, Sopir di Bengkulu Diringkus Polisi
Ia menjelaskan, LPSK akan menyesuaikan metode pendampingan berdasarkan penilaian terhadap kondisi para saksi, termasuk potensi ancaman yang mereka hadapi.
"Jika ditemukan adanya ancaman terhadap keselamatan jiwa para saksi, tentu perlindungan yang diberikan akan berbeda. Semua tergantung hasil penelaahan terhadap informasi dari saksi dan penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, Susilaningtias menyebut bahwa pihaknya juga sedang menggali informasi penting terkait konstruksi peristiwa pidana yang sedang diusut, mencakup modus operandi hingga kronologi dugaan tindak pidana yang melibatkan rekrutmen ratusan tenaga PHL di PDAM.
"Kami mendalami bagaimana tindak pidana ini dilakukan, siapa yang terlibat, dan seperti apa prosesnya. Semua ini akan menjadi bagian penting dalam perlindungan saksi dan pembuktian perkara," tambahnya.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya terus menerima pengembalian uang dari sejumlah saksi. Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang disita penyidik.
BACA JUGA:Aset Ditelusuri, Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar Terancam Dimiskinkan
BACA JUGA:Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Temukan Paket Besar Narkotika di Gudang dan Rumah
"Setiap hari ada saksi yang datang dan menyerahkan uang yang berkaitan dengan perkara ini. Jumlah nominalnya terus bertambah, sehingga belum bisa kami pastikan totalnya secara rinci," terang Maghfira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: