HONDA BANNER
BPBDBANNER

Enam Bulan Berlalu, Kasus Suap PHL PDAM di Bengkulu Jalan di Tempat, Belum Ada Tersangka

Enam Bulan Berlalu, Kasus Suap PHL PDAM di Bengkulu Jalan di Tempat, Belum Ada Tersangka

Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo saat diwawancarai terkait dengan audit kerugian negara kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan PHL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus menjadi sorotan publik. Setelah enam bulan berlalu sejak penyelidikan dimulai oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kasus ini masih jalan di tempat dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, menegaskan bahwa audit kerugian negara belum dapat diselesaikan karena bukti yang diberikan oleh penyidik Polda Bengkulu belum lengkap.

"Masih harus dilengkapi buktinya oleh Polda, sekarang masih proses. Kalau memang tidak bisa melengkapi, kami tidak bisa melanjutkan perhitungan kerugian negara. Kami punya SOP, punya standar yang wajib dipertanggungjawabkan," tegas Sugimulyo.

Beberapa fakta yang membuat lambatnya penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar. Diantaranya  pengakuan dan pengembalian dana, dimana Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, telah mengakui adanya pungutan liar dan bahkan mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar yang diambil dari para PHL.

BACA JUGA: Perkuat Bukti, Polda Bengkulu Periksa 180 Saksi dan Ajukan Perlindungan LPSK Kasus Suap PHL PDAM

BACA JUGA:LPSK Dampingi Saksi Kasus Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah

Kemudian audit terhambat. Meski ada pengakuan, BPKP tidak bisa melanjutkan audit karena kelengkapan bukti dari penyidik tidak terpenuhi.

Selanjutnya, mengenai penerimaan pegawai bermasalah. Tercatat ada 104 PHL yang direkrut tanpa sepengetahuan dewan pengawas maupun pembina BUMD. Praktik ini dinilai rawan penyalahgunaan karena tidak ada perjanjian tertulis.

Lalu kondisi internal PDAM. BPKP juga menyoroti kelebihan pegawai di PDAM yang dinilai bisa mengarah pada kebangkrutan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: