Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Jadi Tersangka-(ist)-

Pada 20 November 2024, ketiga tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur dan Bendahara BUMDes, dokumen perjanjian kerjasama BUMDes dengan distributor pupuk, serta sejumlah dokumen keuangan dan uang tunai senilai Rp24 juta yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana desa.

BACA JUGA:7 Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Divonis Lebih Ringan, JPU Akan Ajukan Banding

BACA JUGA:Dua Dari Tiga Nelayan yang Hilang di Pasar Bawah BS Ditemukan, Satu Masih Pencarian

“Barang bukti yang kami amankan juga termasuk buku rekening BUMDes, APBDes Sinar Laut, serta invoice dan nota pembelian pupuk yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas IPTU Achmad Nizar Akbar.

Ketiga tersangka kini disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Dana desa yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian desa, namun jika disalahgunakan, dapat merugikan banyak pihak.

Dengan ditetapkannya para pelaku sebagai tersangka, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana desa. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan posisi dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat desa. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: