HONDA BANNER
BPBDBANNER

Curi Ternak di Mukomuko, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu

Curi Ternak di Mukomuko, Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu

Pelaku pencurian hewan ternak saat ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ternak (curnak) yang sebelumnya beraksi di wilayah hukum Polres Mukomuko.

‎Penangkapan dilakukan pada Jum'at malam (22/8/2025) di kawasan Jalan Ir Rustandi Sugianto, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

‎Kasus ini berawal dari laporan warga atas hilangnya seekor ternak sapi di Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko pada Minggu pagi (10/8/2025). Dari hasil penyelidikan, jejak sapi mengarah ke kawasan desa hingga ditemukan tali leher sapi yang sudah dipotong beserta bekas ban mobil di sekitar lokasi. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

‎Identitas pelaku berhasil terungkap, yakni Suwandi (34), warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko. Pelaku kemudian diketahui melarikan diri ke Kota Bengkulu.

‎“Setelah menerima koordinasi dari Polres Mukomuko, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Sumber Jaya, Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (25/8/2025). 

BACA JUGA:Tiga Pemuda Diringkus Polisi Usai Lakukan Aksi Curas dengan Modus Pura-pura Minta Diantar

BACA JUGA:Marak Kriminalitas, Walikota Minta Aktifkan Poskamling

‎Kompol Sujud menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi pelaku, personel Resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Kemudian pelaku di serahkan kepada Polres Mukomuko.

‎“Pelaku sudah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: