HONDA BANNER
BPBDBANNER

Korupsi Dana Desa Rp373 Juta, Mantan Kades Talang Rasau Divonis 22 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa Rp373 Juta, Mantan Kades Talang Rasau Divonis 22 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kabupaten Bengkulu Utara, Halimundi, terkait kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2022.-(ist)-

‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kabupaten Bengkulu Utara, Halimundi, terkait kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2022.

‎putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH, pada Senin (11/8/2025), terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp 373 juta subsider 1 tahun penjara.

‎amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara dah dan menyakinkan melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Bukti Suap Rp1 Miliar dan Manipulasi Dokumen di Kasus Tambang

BACA JUGA:Dituding Jadi Penyebab Banjir, Warga Kebun Kenanga Desak Pembongkaran Bangunan Liar di Atas Siring

‎Demi keadilan, berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan hukum, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara,” tegas Hakim saat membacakan putusan.

‎‎Sementara itu, JPU Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah SH,MH, mengatakan terkait dengan vonis dari hakim ia akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya untuk mengambil langkah selanjutnya. 

"Putusan dari majelis hakim ini turun dari tuntutan yang kami berikan, untuk itu kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, apakah akan banding atau tidak," ujar Robin. 

‎Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa Talang Rasau pada tahun anggaran 2021–2022, yang ditemukan tidak sesuai peruntukannya. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 373 juta akibat penyalahgunaan anggaran oleh terdakwa.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: