Kejati Bengkulu Bongkar Bukti Suap Rp1 Miliar dan Manipulasi Dokumen di Kasus Tambang

Kejati Bengkulu saat konferensi pers dugaan suap 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pertambangan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil mengungkap temuan baru terkait kasus korupsi pertambangan, yakni adanya bukti suap dan manipulasi dokumen. Dua tersangka utama dalam temuan ini adalah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dan Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan aliran dana suap sebesar Rp1 miliar dari Bebby Hussie kepada Sunindyo. Dari jumlah itu, Sunindyo telah mengembalikan Rp180 juta yang kini disita oleh penyidik.
“Ada bukti aliran dana dari Bebby Hussy ke Sunindyo. Dana tersebut diberikan saat Sunindyo menjabat Kepala Inspektur Tambang ESDM,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Dikawal TNI, Penyitaan Rumah Mewah dan Mobil Sport Milik Bebby Hussy Berlangsung Lancar
Sunindyo diduga memanipulasi sejumlah dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga RKAB PT TBJ disetujui tanpa prosedur yang benar. Akibatnya, tidak ada dana jaminan reklamasi yang disiapkan, dan lokasi tambang dibiarkan terbengkalai tanpa pemulihan.
“Harusnya setelah penambangan, lubang ditutup atau direklamasi. Tapi yang terjadi, setelah menambang, dibiarkan begitu saja,” tegas Danang.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. Kejati Bengkulu memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batubara fiktif.
Sejauh ini, Kejati telah menyita sejumlah aset seperti rumah mewah, perhiasan, dan mobil milik para tersangka untuk mengganti kerugian negara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: