HONDA BANNER

Ayah dan Anak Kepala Desa di Bengkulu Utara Divonis Bersalah Korupsi Dana Desa

Ayah dan Anak Kepala Desa di Bengkulu Utara Divonis Bersalah Korupsi Dana Desa

Kades Sarmannadi dan Sekdes Gunto Wirayuda (ayah-anak) divonis bersalah korupsi dana desa Talang Renah. Dipenjara & wajib ganti rugi total Rp253 juta. JPU masih pikir-pikir.-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebuah kasus korupsi yang menarik perhatian publik kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kali ini, dalam perkara dugaan korupsi dana desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak telah divonis bersalah oleh majelis hakim, Selasa (3/6/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Faisol SH, MH, memutuskan bahwa Sarmannadi, Kepala Desa Talang Renah, dan anak kandungnya, Gunto Wirayuda, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, Sarmannadi dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 164 juta, yang jika tidak mampu dibayar akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Sementara itu, sang anak, Gunto Wirayuda, dijatuhi hukuman lebih ringan, yaitu satu tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 89 juta yang juga akan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak dibayar.

BACA JUGA:Terkuak di Sidang Rohidin Cs, Pejabat Eselon II Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pemenangan Pilkada 2024

BACA JUGA:Helmi–Mian Tegas Lawan Korupsi, Pemprov Bengkulu Mantapkan Tata Kelola Bersih

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan. "Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut," ujar Robin.

Sebelumnya, dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dengan modus kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran dana desa. Beberapa kegiatan yang dimanipulasi tersebut diantaranya pembayaran honor tim RPJMDES, pembelian alat permainan edukatif (APE) untuk PAUD, pengadaan timbangan, susu kalsium, alat tulis kantor, dan biaya langganan wifi desa.

Selain itu, ditemukan pula proyek pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta yang tidak selesai dikerjakan. Proyek ini dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak senilai Rp220 juta yang ditunjuk langsung oleh Kades tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: