Terkuak di Sidang Rohidin Cs, Pejabat Eselon II Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pemenangan Pilkada 2024

Lima pejabat eselon II Bengkulu bersaksi di sidang Rohidin Cs, akui sumbang ratusan juta untuk pemenangan Pilkada 2024. -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan Evriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/6/2025).
Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima pejabat eselon II di Provinsi Bengkulu sebagai saksi, yang secara terang-terangan mengaku diminta ikut serta dalam tim pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024 lalu.
Kelima saksi yang dihadirkan adalah Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan), Altisar Sulaiman (Kasatpol PP), Rudi Satria (Kadis Perkim), Sarkawi (Kadis Keswan), dan Ari Mukti Wibowo (Direktur RSUD M. Yunus).
Dalam keterangannya yang mengejutkan, Syafriandi menyatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator wilayah pemenangan Kota Bengkulu.
Ia menyebut terdakwa menargetkan 80 persen suara untuk menang di wilayah kota, dengan perkiraan biaya hingga Rp 2,1 miliar berdasarkan hitungan Rp 50 ribu per suara.
Dari jumlah tersebut, Syafriandi mengaku menyumbangkan dana Rp 230 juta. Lebih lanjut, Syafriandi juga mengaku sempat menerima uang Rp3 miliar dari Evriansyah, yang kemudian diserahkan kepada pengacara Ari Yusuf Amir di Jakarta dalam dua tahap.
Uang tersebut, menurutnya, disiapkan untuk menghadapi kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi pasca Pilkada.
Sementara itu, Altisar Sulaiman mengaku memberikan Rp160 juta secara bertahap kepada bendahara tim, Ferry Ernez. Ia juga menyebut bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk loyalitas setelah diminta langsung oleh Rohidin.
BACA JUGA:Distribusi Dialihkan ke Darat, Pertamina Pastikan Energi Bengkulu Tak Terganggu Jelang Iduladha
Saksi lain, Sarkawi, mengungkap bahwa dana pemenangan kota disebut mencapai Rp 6 miliar, meskipun sebagian akan ditanggung oleh terdakwa Rohidin. Dari sisi pribadi, ia menyumbang Rp35 juta, yang ia akui sangat memberatkan.
Pengakuan paling mencolok datang dari Ari Mukti Wibowo, Direktur RSUD M. Yunus. Ia bahkan diminta menukarkan uang menjadi pecahan Rp 50 ribu untuk dibagikan ke DPT (daftar pemilih tetap). Ari menyerahkan Rp 250 juta dari kantong pribadinya karena takut di-non job-kan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: