HONDA BANNER

Sidang Korupsi Rohidin, Saksi Syafriandi Berbelit soal Dana Pilkada Rp 100 Juta, Ngaku Stres Saat Di-BAP KPK

Sidang Korupsi Rohidin, Saksi Syafriandi Berbelit soal Dana Pilkada Rp 100 Juta, Ngaku Stres Saat Di-BAP KPK

Lima pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pilkada 2024 yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan jajarannya kembali memanas di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (3/6/2025).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, yang dihadirkan sebagai saksi, dicecar habis-habisan oleh majelis hakim terkait asal-usul dan pengembalian dana Rp 100 juta yang ia sumbangkan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, ini menjadi krusial karena Syafriandi hadir untuk memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dana Pilkada.

Hakim anggota menyoroti sumbangan Rp 230 juta yang diberikan Syafriandi, di mana Rp 100 juta di antaranya merupakan pinjaman dari Alfian Martedy. "Yang disumbang itu Rp 230 juta, Rp 100 jutanya itu uang pinjam dari Alfian Martedy. Uang Rp 100 juta itu sudah dikembalikan. Dikembalikannya dari uang siapa? Uangnya dari mana?" cecar Hakim.

BACA JUGA:Panas! Kadis Kelautan & Perikanan Bengkulu Cekcok dengan Simpatisan Usai Jadi Saksi Sidang Korupsi Rohidin Cs

BACA JUGA:Terkuak di Sidang Rohidin Cs, Pejabat Eselon II Akui Sumbang Ratusan Juta untuk Pemenangan Pilkada 2024

Syafriandi dengan yakin menjawab, "Sudah saya kembalikan dari uang pribadi saya."

Namun, hakim dengan sigap mengkonfrontasi pernyataan itu dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syafriandi sendiri. "Ini di BAP saudara nomor 23 dijelaskan bahwa pinjaman dari Tedy Rp 100 juta itu sudah dikembalikan lunas menggunakan uang dari Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan. Ini bagaimana dengan BAP saudara?" tanya hakim lagi.

Dalam momen krusial tersebut, Syafriandi kemudian mencabut keterangannya dalam BAP dan kembali menegaskan bahwa ia mengembalikan pinjaman tersebut dari uang pribadi, bukan dari uang Dinas Kelautan dan Perikanan. "Itu saya kembalikan dari uang pribadi saya. Saya cabut keterangan saya yang di BAP," tegasnya.

Hakim pun kembali menyindir inkonsistensi keterangan Syafriandi yang terus berubah-ubah sejak diperiksa penyidik KPK pada awal perkara ini mencuat ke publik. "Keterangan ini sudah diubah dari keterangan kamu sebelumnya tanggal 24 November, lalu diubah lagi tanggal 2 Desember," ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Syafriandi berdalih bahwa kondisi fisik saat diperiksa oleh penyidik KPK membuatnya tidak bisa fokus. "Yang mulia, waktu kami diperiksa di KPK dari hari Sabtu sampai hari Senin, kami tidak ada yang tidur," katanya.

BACA JUGA:Saksi Kunci Kasus Rohidin Cs, PJ Sekdaprov Herwan Antoni Diusulkan Bersaksi

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Dana Kampanye: Pejabat Akui Galang Dana dan Bagikan Uang untuk Pemenangan Rohidin

Sementara itu, JPU KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut, saksi Syafriandi tetap pada keterangannya di dalam BAP. "Dari persidangan tadi bahwa Syafriandi tetap pada keterangannya," tegas JPU KPK, yang mengindikasikan bahwa jaksa berpegang pada keterangan awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: