HONDA BANNER

KPK Dalami Aliran Dana Pilkada Rohidin, Pengusaha Batu Bara Bakal Diperiksa

KPK Dalami Aliran Dana Pilkada Rohidin, Pengusaha Batu Bara Bakal Diperiksa

Richard Marpaung, JPU KPK, saat diwawancarai terkait dengan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait kepentingan dana Pilkada 2024, yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-(anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah selanjutnya dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, adalah memanggil sejumlah pengusaha yang diduga kuat memberikan sejumlah uang.

Pemanggilan para saksi dari kalangan pengusaha ini menjadi krusial untuk mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam dakwaan yang telah dibacakan, Rohidin Mersyah didakwa bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak swasta, terutama yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

JPU KPK, Richard Marpaung, SH, secara eksplisit menyatakan bahwa para pengusaha yang namanya tercantum dalam surat dakwaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Dana Kampanye: Pejabat Akui Galang Dana dan Bagikan Uang untuk Pemenangan Rohidin

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs: JPU KPK Sebut Alfian Martedy Orang Paling Dicari Saat Penyelidikan

Lebih lanjut, Richard Marpaung juga mengingatkan bahwa para pengusaha tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari dianggap sebagai suap.

"Para pengusaha tetap akan kami panggil. Mereka juga bisa dikenakan Pasal 12B tentang gratifikasi," tegas Richard kepada awak media.

Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa tim JPU saat ini masih memfokuskan diri pada pembuktian dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Setelah proses pemeriksaan saksi dari kalangan pejabat selesai, barulah giliran para pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Rohidin Cs, JPU KPK Akan Hadirkan 7 Saksi Kunci

BACA JUGA:Kadis Hingga Asisten Jadi Saksi Disidang Rohidin, Akui Setor Uang Untuk Pertahana

"Untuk saat ini kami fokus memanggil tim pemenangan terlebih dahulu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK, terungkap bahwa selama periode Agustus hingga November 2024, Rohidin Mersyah diduga kuat menerima aliran dana dalam jumlah yang signifikan melalui perantara ajudannya, Evriansyah.

Rincian dugaan gratifikasi yang berhasil dihimpun penyidik KPK adalah sebagai berikut:

  • Rp 6 miliar dari Haris (pengusaha batu bara, Bengkulu Tengah)
  • Rp 8 miliar dari Mas Ema (pengusaha batu bara, Bengkulu Utara)
  • Rp 3 miliar dari Pak Cai (pengusaha swasta)
  • Rp 800 juta dari Suwanto alias Yanto (pengusaha batu bara, Tahan Patah)
  • Rp 300 juta dari Chandra alias Chan (pengusaha batu bara)
  • Rp 1,5 miliar dari Baby Hussy (Komisaris PT Cereno Energi Selaras & PT Cakrawala Dinamika Energi)
  • Rp 500 juta dari Dedeng Marco Saputra (Direktur PT Selamat Jaya Pratama)
  • Rp 1 miliar dari Leo Lee (pengusaha batu bara)
  • USD 12.000 dari Tjandra Teresna Widjaja (Direktur PT FK)
  • USD 2.715 dan SGD 309.581 dari pihak yang hingga saat ini belum teridentifikasi secara jelas.

Dengan demikian, total dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rohidin Mersyah mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 21,2 miliar, USD 42.715, dan SGD 309.581.

Seluruh catatan transaksi keuangan yang mencurigakan ini berhasil ditemukan oleh penyidik KPK dalam sebuah dokumen spreadsheet Excel yang tersimpan di perangkat milik Evriansyah.

Dokumen dengan judul "Catatan Keuangan Anca" ini kini memegang peranan penting sebagai barang bukti utama yang akan dihadirkan dan diuji keabsahannya di persidangan.

KPK juga menemukan fakta bahwa Rohidin Mersyah tidak pernah melaporkan penerimaan dana-dana tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelalaian ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana yang diterima tersebut bukan merupakan sumbangan yang sah, melainkan termasuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang.

Selain para pengusaha yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, JPU KPK sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diketahui tergabung dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: