HONDA BANNER

Kadis Hingga Asisten Jadi Saksi Disidang Rohidin, Akui Setor Uang Untuk Pertahana

Kadis Hingga Asisten Jadi Saksi Disidang Rohidin, Akui Setor Uang Untuk Pertahana

Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat diambil sumpah sebelum memberi kesaksiannya-Foto: Anggi Pranata-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh pejabat Eselon II dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 7 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH.

‎Ketujuh pejabat tersebut adalah Meri Sasdi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Ika Joni Ikhwan (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), Karmawanto (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Nandar Munadi (Asisten III Setda), Sisardi (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan), Zahirman Aidi (Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan), dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).

‎Dalam kesaksiannya, Meri Sasdi mengungkapkan bahwa dirinya dan para saksi lainnya diperintahkan oleh Rohidin Mersyah untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. Ia diminta menyediakan dukungan logistik sebesar Rp195 juta, yang diserahkan melalui Naufal, ajudan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu.

‎"Kami diberi arahan untuk mendukung pencalonan kembali beliau, khususnya di Kabupaten Kaur," kata Meri dalam persidangan.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Gratifikasi Rp2,35 M, 12 Pegawai Bank Bengkulu Akan Bersaksi di Sidang Rohidin Cs

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

‎Meri juga mengakui bahwa dirinya merasa terancam akan dimutasi jika tidak mengikuti arahan tersebut. Meski demikian, ia menyadari bahwa tindakannya melanggar aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎"Saya tahu itu salah, tapi terpaksa," ujar Meri.

‎Jaksa KPK menyebutkan bahwa pernyataan Meri di persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan.

‎Sebelumnya, JPU KPK mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. ‎

‎Dana tersebut diterima melalui Evriansyah alias Anca (ajudan), Isnan Fajri (Sekda nonaktif Provinsi Bengkulu), dan Alfian Martedy (mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: