Terancam Diganti Dari Kursi Ketua DPRD, Sumardi Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Ketua DPRD Bengkulu Sumardi, Abu Yamin, SH, MH, menghormati kebijakan DPP Golkar terkait isu PAW-Anggi-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinamika politik di tubuh Partai Golkar Provinsi Bengkulu terus memanas. Setelah beredar kabar bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengirimkan surat terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Sumardi, Abu Yamin, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan internal partai. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar atau alasan munculnya wacana PAW tersebut.
“Kami menghormati kebijakan internal partai, tapi hingga saat ini saya selaku kuasa hukum masih bertanya-tanya, apa kesalahan daripada klien kami,” ujar Abu Yamin, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, dalam mekanisme organisasi partai seharusnya terdapat tahapan pembinaan sebelum dilakukan pergantian jabatan, seperti pemberian surat peringatan atau teguran resmi.
BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Provinsi Digoyang, Sumardi Diusulkan Diganti
“Minimal di dalam internal partai itu ada peringatan, seperti SP1, SP2, atau SP3. Namun ini tiba-tiba keluar berita seperti yang ada saat ini. Apabila memang benar terjadi seperti yang beredar di media, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Abu Yamin menambahkan, pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari DPP Partai Golkar mengenai alasan spesifik yang melatarbelakangi rencana pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
“Kami akan meminta secara spesifik persoalan terhadap upaya yang disangkakan untuk mengganti klien kami sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Terkait langkah hukum, ia mengatakan timnya masih akan melakukan kajian lebih lanjut setelah surat dari DPP Golkar diterima dan dipelajari bersama Sumardi.
“Untuk upaya hukumnya akan kami kaji terlebih dahulu secara spesifik karena kami belum melihat suratnya secara utuh dan akan kami diskusikan dengan klien kami,” ucapnya.
Lebih jauh, Abu Yamin juga mempertanyakan alasan “penyegaran” yang disebut-sebut menjadi dasar pergantian posisi Sumardi dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
“Anehnya, kalau dikatakan untuk penyegaran, karena klien kami ini baru menjabat selama satu tahun. Jadi penyegaran seperti apa yang dimaksud, itu yang kami pertanyakan kepada internal partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa DPP Partai Golkar telah mengirimkan surat ke DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu terkait PAW terhadap jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang saat ini dipegang Sumardi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: