HONDA BANNER

Rohidin Mersyah Akui Paksa ASN Kumpulkan Dana Pilkada 2024, Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rohidin Mersyah Akui Paksa ASN Kumpulkan Dana Pilkada 2024, Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRES.COM – Sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bersama mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang ini, Rohidin secara terbuka mengakui perbuatannya, yaitu memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengumpulkan dana Pilkada 2024 melalui ajudannya.

"Saya mengakui betul, sebagai calon gubernur saya memobilisasi ASN untuk mengumpulkan uang melalui Evriansyah," ujar Rohidin di hadapan majelis hakim, Senin (21/04/2025).

Dalam kasus ini barang bukti yang dihadirkan berupa uang tunai dengan dua mata uang pertama uang dengan mata uang rupiah dan mata Yanga Dolar Singapura, total Nilai Rp7,2 Miliar.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azhari SH, mengatakan ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf  B dan E undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

BACA JUGA:Sidang Perdana Rohidin Mersyah Dikawal Ketat, Ini Kata Kapolresta

BACA JUGA:Ketua PN Bengkulu Selatan Pimpin Sidang Kasus Rohidin, PN Bengkulu Siapkan 5 Hakim

‎Untuk ancaman pidananya paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

‎"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU KPK, Ade Azhari, Senin (21/04/2025). 

‎Berdasarkan pasal di atas, ketiga terdakwa didakwa atas dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024 terhadap beberapa pejabat eselon II. 

‎Dimana dalam surat dakwaan, para pejabat eselon II (Kepala Dinas) tersebut diduga dipaksa oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk membantu dirinya dalam memenangkan Pilkada 2024.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: