Polisi Tangkap Guru SMP di Bengkulu karena Diduga Sebar Konten Porno di Media Sosial

Pelaku penyebar konten kesusilaan berhasil ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menangkap seorang pria berinisial HI (25), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMP Negeri di Kota Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan setelah ia diduga menyebarkan konten bermuatan asusila di media sosial.
Menurut Kasubdit Siber, AKBP Haerudin, penangkapan tersangka merupakan hasil patroli Siber. Pelaku terbukti mendistribusikan konten tidak senonoh dengan mempertontonkan alat vitalnya di media sosial. Aktivitas ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
"Tim Siber mengamankan seorang pria 25 tahun dengan status tersangka karena terbukti menyebarkan konten kesusilaan," kata AKBP Haerudin, Kamis (21/8/2025).
BACA JUGA:Peringati Hari Juang Polri, Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat dengan Humanis
BACA JUGA:Baru 2 Hari Bebas, Residivis di Bengkulu Kembali Mencuri dengan Modus Ketuk Pintu Kosan ?
Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan pribadi saat penggeledahan yang diduga digunakan untuk aktivitas seksual menyimpang. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya korban, terutama mengingat profesi tersangka sebagai tenaga pendidik yang berinteraksi langsung dengan siswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: