Modus Korupsi di Bank Bengkulu Lebong Terungkap, Proses Kredit Salahi Aturan

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahrir Fuad Rangkuti, S.Ik-foto: istimewa-
BENGKULUEKPRESS.COM - Dugaan tindak pidana korupsi di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos, Kabupaten Lebong, mulai menemui titik terang. Terbaru, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan tiga modus yang dilakukan oleh oknum pegawai bank.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko S.Ik, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti S.Ik, menjelaskan bahwa modus yang digunakan terduga pelaku dengan cara memanfaatkan data nasabah dan mengabaikan prosedur resmi perbankan dalam proses administrasi dan pencairan kredit.
"Ada tiga modus yang digunakan, yakni top up, kredit bagi dua, dan kredit fiktif. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui besaran kerugian negara," ujar Kompol Muhammad Syahir, Jum'at (13/6/2025).
BACA JUGA:Truk Pengangkut Semen Masuk Jurang di Rejang Lebong, Sopir Meninggal Dunia
BACA JUGA:Enam Oknum Debt Collector Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Aksi Premanisme
Secara rinci, modus yang digunakan mulai dari Top Up Kredit dengan cara mencuri dan menggunakan data nasabah untuk mengajukan peningkatan kredit tanpa izin pemilik data.
Lalu kredit bagi dua nasanah dengan menaikkanplafon pinjaman, ketika dana tersebut cair maka akan dibagi dengan oknum pegawai bank secara sepihak.
Kemudian dengan modus menggunakan identitas seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dana hasil pencairan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku.
Kompol Muhammad Syahir menambahkan, proses pemberian kredit seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Mulai dari kelengkapan dokumen hingga pembahasan di tim komite, seluruh tahapan harus dijalankan sebelum dana dapat dicairkan.
"Namun yang terjadi justru sebaliknya, proses penyaluran kredit ini tidak hanya melanggar SOP Bank Bengkulu, tapi juga prinsip umum dalam perbankan," ungkapnya
Dalam kasus ini pula, penyidik Subdit Tipidkor telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi Bank Bengkulu yang ada di Kabupaten Lebong.
Kendati telah melakukan penggeledahan dan menaikan kasus ke tahap penyidikan, Subdit Tipidkor belum juga menetapkan tersangka.
"Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Akan tetapi, jumlah kerugian secara resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkas Kompol Muhammad Syahir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: