Coba
HONDA BANNER

Enam Oknum Debt Collector Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Aksi Premanisme

Enam Oknum Debt Collector Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Aksi Premanisme

Enam orang debt colector diamankan Polda Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKPRESS.COM - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok sebagai debt collector. 

Keenamnya orang ini diamankan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu pada Senin (9/6/2025) kemarin.

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polda Bengkulu sejak 3 hingga 10 Juni 2025.

BACA JUGA:Viral di TikTok, Konflik Perpisahan TK Dharma Bakti Diselesaikan Lewat Mediasi

BACA JUGA:Empat Remaja Pembobol Rumah Saat Idul Fitri Diamankan Polsek Ratu Agung

‎Keenam orang yang diamankan yakni HAS (46), warga Jalan Kedondong, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, EH (35), warga Jalan Adam Malik 5, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

‎DA alias D (49), warga Jalan Merawan 9, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, YS (39), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, NA(32), warga Jalan Irian, Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, IAS (29), warga Jalan Adam Malik 5, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

‎Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BD 1173 KB, nomor rangka MHRDD1730LJ900255 dan nomor mesin L12B32394687. Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK atas nama Hanafi dengan nomor 18519654.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keenam pelaku diduga melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor tanpa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Aksi mereka dinilai sebagai bentuk pemerasan dan pelanggaran hukum pidana.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Polda Bengkulu tidak akan mentolerir praktik premanisme, terutama yang meresahkan masyarakat.

‎“Benar, enam orang sudah kami amankan karena melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa dokumen resmi. Ini jelas melanggar hukum dan termasuk dalam tindak pidana pemerasan. Kami imbau masyarakat untuk melapor jika mengalami hal serupa,” tegas Kombes Pol Andy Pramudya S.Ik, Kamis (12/6/2025). 

‎Ia juga menambahkan bahwa operasi KRYD akan terus digelar secara intensif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

‎"Kami terus melakukan upaya preventif dalam mencegah dan menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Bengkulu," ujar Kabid Humas. 

‎Polda Bengkulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: