Jual Pertalite ke Pengecer Sejak 2017, Pria di Bengkulu Utara Jadi Tersangka Penimbunan BBM

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang telah beroperasi selama delapan tahun. -(ist)-
BENGKULU UTARA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang telah beroperasi selama delapan tahun. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AB (50) sebagai tersangka utama dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (10/10/2025).
“Benar, saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AB. Yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Andy.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM secara tidak wajar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang telah beroperasi selama delapan tahun. -(ist)-
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Temukan Kandungan Narkotika Golongan I Pada Produk Vape
BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Sawah Lebar Terendus Polisi, Warga Betungan Dibekuk dengan Satu Paket Sabu
Pada Selasa (16/9/2025), tim melakukan pengintaian di Jalan Desa Marga Jaya, Unit 10, Kecamatan Padang Jaya. Di lokasi, terlihat anak buah AB berinisial HK sedang mengangkut Pertalite milik AB dari SPBU menggunakan mobil Suzuki Futura.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas ini dikendalikan oleh AB. BBM jenis Pertalite dibeli secara berulang-ulang di SPBU Argamakmur menggunakan kendaraan yang sama, kemudian disalurkan ke warung-warung pengecer yang telah memesan. Aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Futura serta 15 jeriken berisi Pertalite, dengan total volume ratusan liter.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Bengkulu saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: