Baru 2 Hari Bebas, Residivis di Bengkulu Kembali Mencuri dengan Modus Ketuk Pintu Kosan

Pelaku pencurian dengan modus ketok pintu kosan saat berhasil ditangkap personel Polsek Muara-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengetuk pintu kosan mahasiswa kemudian menodongkan senjata tajam (Sajam) dengan menangkap RD (26) warga Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim mengatakan pelaku RD ditangkap dirumahnya setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan yang cepat dan tepat.
"Ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu usai membobol rumah warga dan menggasak dua unit handphone serta uang tunai," kata Kapolsek Muara Bangkahulu, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek Muara Bangkahulu mengungkapkan Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja selesai menjalani hukuman pada 17 Agustus 2025. Namun hanya berselang dua hari, ia kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
"Residivis kasus yang sama pelaku ini, dia baru 2 hari keluar penjara," ungkap Kapolsek Muara Bangkahulu.
BACA JUGA:Pantai Panjang Punya Dua Pilihan Jogging Track, Walikota Imbau Warga Hindari Jalan Raya
BACA JUGA:Tabrak Lari di Pantai Panjang, Walikota Bengkulu Berduka dan Tunggu Proses Hukum Pejabatnya
Sebagai informasi, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tanggul, Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan pisau. Dari lokasi, ia berhasil membawa kabur 1 unit handphone Infinix Smart 9 warna gold, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam angkasa, serta uang tunai Rp700 ribu.
Korban diketahui bernama Zul Kifli (23), warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, yang mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek bersama Panit I Reskrim melaksanakan patroli antisipasi 3C.
Pada Rabu dini hari 20 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapat laporan warga adanya pria mencurigakan di Jalan WR. Supratman.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit handphone Infinix Smart 9 warna gold, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam, Uang tunai Rp175 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: